Perubahan dalam pola pembelajaran sangat dibutuhkan untuk melakukan pembaharuan dalam sebuah sistem pembelajaran konvensional yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika perkembangan zaman yang berkembang semakin cepat dan intensif yang dipicu oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Suka atau tidak, guru dituntut untuk menguasai dan memanfaatkan TIK dalam membelajarkan peserta didiknya. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil belajar siswa serta mutu individu para peserta didik dalam hal penggunaan teknologi secara lebih tepat dan bermanfaat (Husain, 2014).
Kompetensi TIK guru adalah kemampuan guru dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dengan memanfaatkan TIK baik dalam merencanakan, melaksanakan, maupun mengevaluasi pembelajaran, baik pada aspek kompetensi pedagogi, personal, profesional, maupun sosial (Batubara, 2018). Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, kompetensi TIK bagi guru sekurang-kurangnya mempunyai dua fungsi, yaitu TIK sebagai pengembangan diri dan TIK sebagai penunjang proses pembelajaran (Niarsa dalam Batubara, 2018). Penetapan kompetensi TIK sebagai salah satu kompetensi guru merupakan konsekuensi logis terhadap besarnya pengaruh positif TIK bagi aktivitas pendidikan, seperti: mempercepat akses guru ke berbagai sumber belajar, mempercepat pekerjaan administrasi guru, membantu guru dalam menjelaskan materi yang bersifat abstrak dan rumit, dan mempermudah guru dalam mengirimkan laporan kinerjanya ke portal pemerintah (H. H. Batubara dalam Batubara, 2018).
Terdapat beberapa cara atau strategi untuk meningkatkan kompetensi TIK guru melalui peran berbagai pihak yang dijelaskan sebagai berikut (Rivalina, 2014; Batubara, 2018).
1. Peran Pemerintah/Dinas Pendidikan
Pembinaan guru menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan dan dinas pendidikan. Pada tahun 2003, Kementerian Pendidikan Nasional telah bekerjasama dengan Microsoft dalam program Partners in Learning (PIL) untuk melaksanakan serangkaian kegiatan selama lima tahun, yang mencakup: 1) penguatan kemampuan TIK; 2) pengadaan sarana perangkat komputer disertai software berlisensi; 3) perumusan strategi yang tepat dalam upaya mencapai keahlian tingkat tinggi dalam menggunakan TIK; dan 4) pelatihan guru mempersiapkan materi pembelajaran dengan menggunakan TIK di dalam kelas.
2. Peran Sekolah
Peran sekolah dalam hal ini kepala sekolah dalam meningkatkan kompetensi TIK guru perlu dioptimalkan. Kepala sekolah sebagai pendidik harus berperan dalam meningkatkan kompetensi TIK guru melalui penerapan berbagai kebijakan yang mendukung pemanfaatan TIK, memfasilitasi guru dalam meningkatkan kompetensi mereka, memberikan motivasi dan fasilitas kepada guru untuk terus-menerus meningkatkan kompetensi mereka, baik melalui diskusi sesama kolega maupun pemberian kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan atau pelatihan. Dalam kaitan ini, kepala sekolah perlu mengalokasikan anggaran di bidang peningkatan kompetensi TIK guru. Peran lain dari kepala sekolah adalah melakukan pemantauan sejauh mana guru melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan TIK.
3. Peran Guru
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi TIK mereka adalah: 1) mengikuti diklat baik secara konvensional maupun online; 2) otodidak/belajar mandiri; 3) menghadiri seminar dan lokakarya; 4) membaca jurnal, buku, modul yang relevan dan menulis karya ilmiah; 5) penelitian tindakan kelas; dan 6) pertemuan kolegial/diskusi sesama guru (peer teaching).
4. Peran Organisasi Profesi Guru
Banyak organisasi yang berkiprah di bidang guru dan beberapa di antaranya adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI). Salah satu ciri organisasi profesi menurut Sudrajat (2013), adalah mewadahi dan mengawali pelaksanaan tugas-tugas profesional anggotanya melalui tridarma organisasi profesi (Rivalina, 2014). Organisasi profesi guru mewadahi kegiatan-kegiatan yang menunjang peningkatan kemampuan guru misalnya dengan mengadakan seminar, workshop, lomba, untuk guru dalam meningkatkan kompetensi guru dan TIK guru.
5. Peran Masyarakat (Peran Swasta/Dunia Swasta)
Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Dunia usaha dan organisasi sosial sangat dibutuhkan peranannya untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Sekalipun masih sangat terbatas, beberapa dunia usaha telah berperan serta dalam menunjang upaya peningkatan mutu pendidikan dan perluasan kesempatan untuk memperoleh layanan pendidikan melalui kegiatan corporate social responsibility (CSR). Bantuan dapat berupa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi TIK guru, infrastruktur TIK, baik untuk sekolah, guru, maupun siswa.
Salah satu hal yang krusial dalam pembelajaran berbasis TIK adalah kehadiran Learning Management System (LMS), karena dia dapat diibaratkan sebagai staf pengelola yang mengatur agar penyelenggaraan pembelajaran berjalan lancar sesuai dengan tujuan dan kompetensi yang diinginkan (Suriansyah, 2017). Bagaimanapun baiknya komponen konten, apabila tidak dilakukan pengaturan yang baik maka pembelajaran barbasis TIK tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan bahkan ada yang menyebut dengan “if learning content is king, then infrastructure (LMS) is good”. Sedangkan learning content adalah materi pelajaran itu sendiri yang disajikan oleh guru dalam pembelajaran (isi materi harus dibuat oleh yang ahli meskipun dia tidak pintar TIK, menarik untuk dibaca dan mudah untuk dicerna), materi tersebut selanjutnya dibuat dalam versi elektronik (tugas pengembang content) sehingga bisa dimasukkan dalam LMS.
Pendidikan yang berkualitas menjadi syarat utama keberhasilan generasi dalam memainkan peranan penting dalam kehidupan dan perkembangannya. Perwujudan pendidikan yang berkualitas secara formal sangat tergantung pada pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas pula. Pengajaran berkualitas diciptakan oleh kemampuan guru dalam mengajar dan lingkungan yang mendukung guru untuk mengajar, termasuk peserta didik. TIK menjadi latar belakang pembelajaran saat ini dan menjadi lingkungan yang sangat mempengaruhi pembelajaran (Tekege, 2017). Pengembangan dan pemanfaatan TIK dalam belajar menuntut kemampuan guru dalam menguasainya. Dalam kondisi ini, guru harus mampu membelajarkan para peserta didik untuk belajar melalui implementasi teknologi pembelajaran. Para guru termasuk para pengembang kurikulum dan pengambil kebijakan penting lainnya dalm pendidikan, harus meningkatkan awareness terhadap teknologi informasi dan komunikasi dan teknologi pembelajaran untuk meningkatkan pengajaran yang berkualitas. Sejatinya, dengan pengajaran yang berkualitas, pemaknaan dan pencapaian tujuan pendidikan menjadi lebih realistis dan hidup.
Referensi
Batubara,
D. S. (2018). Kompetensi teknologi informasi dan komunikasi guru sd/mi (potret,
faktor-faktor, dan upaya meningkatkannya). Muallimuna: Jurnal Madrasah
Ibtidaiyah, 3(1), 48–65.
Husain, C. (2014). Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran di SMA Muhammadiyah Tarakan. Jurnal Kebijakan Dan Pengembangan Pendidikan, 2(2).
Rivalina,
R. (2014). Kompetensi teknologi informasi dan komunikasi guru dalam peningkatan
kualitas pembelajaran. Jurnal Teknodik, 165–176.
Suriansyah, A. (2017). Pengembangan pembelajaran berbasis tik (proses dan permasalahannya). Paradigma, 10(2).
Tekege, M. (2017). Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran SMA YPPGI Nabire. Jurnal FATEKSA: Jurnal Teknologi Dan Rekayasa, 2(1).
0 komentar:
Posting Komentar