Pembelajaran yang Mendidik
Pembelajaran merupakan jantung dari proses pendidikan dalam suatu institusi pendidikan (Budiningsih, n.d.). Pada tingkat mikro, pencapaian kualitas pendidikan merupakan tanggung jawab profesional seorang guru melalui penciptaan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik dan memfasilitasi peserta didik untuk mencapai hasil belajar yang maksimal. Pada tingkat makro, institusi pendidikan sangat bertanggung jawab terhadap pembentukan lulusan yang berkualitas yaitu yang dapat berkontribusi terhadap perkembangan intelektual, keterampilan, sikap, moral dan religi dari setiap individu sebagai anggota masyarakat.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa untuk mencapai tujuan utuh pendidikan dibutuhkan sosok guru yang memiliki kompetensi profesional yang mampu menggelar pembelajaran yang mendidik dalam keseharian pelaksanaan layanan tugasnya. Pembelajaran yang mendidik adalah pembelajaran yang membuahkan bukan saja dasar-dasar penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga sekaligus menumbuhkan karakter yang kuat serta penguasaan kecakapan hidup (soft skills), sehingga tampil sebagai manusia yang penuh kasih terhadap sesama (compassion) serta menjunjung tinggi etika di samping tangkas dalam bekerja (Joni dalam Budiningsih, n.d.).
Kajian tentang pembelajaran yang mendidik diawali dengan mengidentifikasi sub-sub kompetensi yang terkandung dalam empat kompetensi guru sebagaimana tertuang di dalam UU Momor 14 Tahun 2005 meliputi:
1. Kompetensi pedagogik, dimaknai sebagai kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman pada peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan potensi peserta didik.
2. Kompetensi kepribadian, dimaknai sebagai kemampuan kepribadian. Kompetensi kepribadian ini dirinci meliputi kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia, dan dapat menjadi teladan.
3. Kompetensi sosial, bertolak dari asumsi bahwa pendidik adalah bagian dari masyarakat, sehingga layak dituntut memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi profesional, sebagai regulasi yang membingkai kebijakan sertifikasi guru ditampilkan setara dengan ketiga kompetensi lainnya, yaitu kompetensi profesional yang dimaknai sebagai kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya untuk membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
Tindakan Reflektif
Perkembangan dunia pendidikan sekarang ini berjalan begitu cepat. Sejalan dengan kemajuan teknologi dan globalisasi, perkembangan tersebut perlu diimbangi kemampuan pelaku utama pendidikan, terutama guru. Kemampuan profesional dan keterampilan perlu ditingkatkan, yakni dengan membangun kompetensi guru yang efektif dan reflektif. Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tetang Pendidikan Nasional menyebutkan jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu, profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan karena saat ini dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional, maupun internasional (Zulfa, 2017).
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang pemerintah atau dilembagakan masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial (Zulfa, 2017). Kompetensi pedagogik ini terdiri atas 10 kompetensi inti. Masing masing kompetensi inti diturunkan kembali menjadi beberapa kompetensi yang lebih teknis. Salah satu kompetensi dalam kompetensi pedagogik adalah melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Tindakan reflektif adalah tindakan pemberian umpan balik kepada siswa tentang materi dan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Tindakan reflektif dilakukan untuk mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Selain untuk mengetahui kemampuan siswa, kegiatan reflektif dilakukan juga untuk mengevaluasi kinerja guru, menganalisis kesulitan belajar siswa, dan memperbaiki proses pembelajaran. Dengan adanya tindakan reflektif, guru akan mengetahui kekurangan-kekurangannya dalam pembelajaran dan mencari solusi yang tepat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran (Zulfa, 2017). Jadi, kompetensi ini mencakup refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan, pemanfaatan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan mata pelajaran, dan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran (Windiyani dkk, 2020).
Selain kompetensi pedagogik, kompetensi lain yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi profesional. Ada lima kompetensi inti dalam kompetensi profesional, yaitu (Windiyani dkk, 2020):
1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu;
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu;
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif;
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi ke-4 terbagi lagi menjadi empat komptensi guru, yakni melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus, memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan, melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan, dan mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
Menurut Diknas (2008) kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran meliputi pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber, evaluasi, penggunaan bahasa), dan menutup (refleksi, rangkuman dan tindak lanjut) (Elvianasti, 2020). Dalam Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 10 disebutkan "Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi." Keempat pilar itu terintegrasi menjadi kinerja guru. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam menguasai pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan sebagaimana tuntutan standar kompetensi yang dipersyaratkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kinerja guru, kompetensi guru, dan tugas pokok guru memiliki keterkaitan erat satu sama lainnya. Kinerja guru direfleksikan melalui kompetensi guru yang diimplementasikan dalam tugas pokoknya.
Referensi:
Budiningsih, C. A. (n.d.). Pembelajaran Yang Mendidik - pdf free download. adoc.pub. https://adoc.pub/pembelajaran-yang-mendidik.html
Elivianasti, M. (2020). Modul Profesi Pendidikan. Jakarta: Pendidikan Biologi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA.
Windiyani, Tustiyana. Dadang K., dan Ratih P. (2020). Profesi Kependidikan: Kajian Konsep, Aturan dan Fakta Keguruan. Bogor: Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pakuan.
Zulfa, L. A. (2017). Problematika dalam melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran bahasa indonesia. Eduscope: Jurnal Pendidikan, Pembelajaran, Dan Teknologi, 2(2), 120–129.
0 komentar:
Posting Komentar