Pendidikan
memiliki peranan yang sangat vital dan merupakan suatu wadah yang sangat
tepat di dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta harus
menjadi prioritas secara optimal dan berkesinambungan (Musa, 2015). Dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 (Bab I, Pasal 1),
pendidikan dipandang sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Ulfah &
Arifudin, 2019). Pengembangan
potensi peserta didik merupakan upaya yang sangat penting dalam pendidikan,
bahkan menjadi esensi dari usaha pendidikan (Nurhasanah et al. dalam Amaliyah &
Rahmat, 2021).
Potensi
merupakan kecakapan yang masih tersembunyi atau yang masih terkandung dalam
diri peserta didik, maka guru sebaiknya memiliki kemauan dan kemampuan
mengidentifikasi potensi yang dimiliki peserta didik yang menjadi siswa
asuhnya, kemudian membantu mengembangkan potensi peserta didik secara optimal (Herliani &
Heryati, 2017). Tugas utama guru dalam pembelajaran adalah mengantarkan
peserta didik pada prestasi terbaiknya sesuai dengan potensinya. Jadi hal
pertama yang perlu dipahami adalah bagaimana karakteristik peserta didik
asuhannya dan cara mengembangkan potensinya. Informasi mengenai karakteristik
peserta didik dalam berbagai aspek menjadi satu acuan dalam menentukan
kedalaman dan keluasan materi sehingga sesuai dengan perkembangan peserta
didik. Berdasarkan pemahaman tersebut guru perlu bekerja keras dan kreatif untuk
mengeksplorasi berbagai upaya baik dalam bentuk media, bahan ajar, dan metode
pembelajaran untuk memfasilitasi peserta didik secara tepat dan kreatif
sehingga sesuai dengan perkembangan mereka termasuk gaya belajarnya. Guru juga
diharapkan dapat memahami konsep potensi peserta didik dan pengembangannya
serta menentukan pembelajaran yang memfasilitasi pengembangan potensi peserta
didik.
Hal
yang sangat penting dalam melaksanakan proses pembelajaran adalah guru
menciptakan kondisi kondusif supaya setiap individu peserta didik dapat belajar
secara optimal, meskipun mereka berada dalam kelompok. Dengan demikian dalam
proses pembelajaran setiap individu memerlukan perlakuan yang berbeda, maka
strategi dan upaya pelaksanaanya pun akan berbeda pula. Menurut Desmita dalam Herliani &
Heryati (2017), ada 3 hal penting yang perlu diperhatikan berkaitan dengan
karakteristik individual peserta didik, yaitu:
- Karaketristik yang berkaitan
dengan kemampuan awal atau prerequisite skills, seperti kemampuan intelektual,
kemampuan berpikir dan hal-hal yang berhubungan dengan aspek psikomotor.
- Karakteristik yang berkaitan dengan latar belakang dan status sosio-kultural.
- Karakteristik yang berkaitan dengan perbedaan-perbedaan kepribadian,
seperti perasaan, sikap, minat dan sebagainya.
Upaya lain yang dapat dilakukan oleh guru untuk mengenali
potensi peserta didik, adalah dengan mengajukan pertanyaan, seperti: mata
pelajaran apa yang paling kalian sukai? Pada dasarnya peserta didik memiliki
banyak potensi. Oleh sebab itu, seorang pendidik memiliki tugas agar
potensi-potensi peserta didik tersebut dapat berkembang dengan maksimal, baik
melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler
dapat terwujud melalui proses belajar yang melibatkan peserta didik secara aktif
(active learning).
Oleh sebab itu, peserta didik diharapkan terus mengasah kecerdasan logika saat merumuskan
ide-ide atau pendapat, kecerdasan bahasa saat menyampaikan secara lisan ide
atau pendapat tersebut, kecerdasan keuletan saat harus beradu argumen dengan
teman, kecerdasan intrapersonal saat harus bersikap toleran kepada yang lain,
dan seterusnya. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler dapat mengembangkan
potensi peserta didik. Hal ini sejalan dengan Panduan Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan oleh BSNP. Dalam panduan tersebut pengembangan
potensi peserta didik disebut kegiatan pengembangan diri. Kegiatan pelayanan
konseling yang berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, belajar,
dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan,
kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja merupakan salah satu kegiatan
pengembangan diri peserta didik (Amaliyah &
Rahmat, 2021).
Tujuan
pembelajaran hakikatnya adalah membantu peserta didik untuk mengembangkan
potensinya secara optimal. Oleh karena itu, guru seyogianya memiliki motivasi
dan bekerja keras mengenali dan memahami potensi peserta didik asuhannya secara
cermat dan jujur. Dengan memahami potensi peserta didik, guru dapat memberi
gambaran yang tepat tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik, serta dapat mengetahui potensi yang perlu ditingkatkan dan
kelemahan yang perlu diminimalisasi. Dengan demikian, guru dapat merencanakan
pembelajaran yang tepat, kreatif, dan efektif agar peserta didik mencapai
prestasi terbaiknya sesuai dengan potensinya karena pada dasarnya setiap peserta didik dianugerahi banyak potensi (potential ability) atau kapasitas (capacity).
Referensi
Amaliyah,
A., & Rahmat, A. (2021). Pengembangan Potensi Diri Peserta Didik Melalui
Proses Pendidikan. Attadib: Journal of Elementary Education, 5(1),
28–45.
Herliani,
E., & Heryati, E. (2017). Pembelajaran 7. Pengembangan Potensi Peserta
Didik. Pengembangan Potensi Peserta Didik (Modul Bela, Pp. 147–167).
Direktorat GTK Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Musa,
M. I. (2015). Pelayanan pendidikan yang berkualitas di era global dalam
mengembangkan potensi peserta didik secara maksimal. Jurnal Pesona Dasar,
1(4).
Ulfah, U., & Arifudin, O.
(2019). Peran Konselor Dalam Mengembangkan Potensi Peserta Didik. Jurnal
Tahsinia, 1(1), 92–100.
0 komentar:
Posting Komentar