Pengembangan Potensi Peserta Didik



Pendidikan memiliki peranan yang sangat vital dan merupakan suatu wadah yang sangat tepat di dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia serta harus menjadi prioritas secara optimal dan berkesinambungan (Musa, 2015)Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 (Bab I, Pasal 1), pendidikan dipandang sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Ulfah & Arifudin, 2019). Pengembangan potensi peserta didik merupakan upaya yang sangat penting dalam pendidikan, bahkan menjadi esensi dari usaha pendidikan (Nurhasanah et al. dalam Amaliyah & Rahmat, 2021).

Potensi merupakan kecakapan yang masih tersembunyi atau yang masih terkandung dalam diri peserta didik, maka guru sebaiknya memiliki kemauan dan kemampuan mengidentifikasi potensi yang dimiliki peserta didik yang menjadi siswa asuhnya, kemudian membantu mengembangkan potensi peserta didik secara optimal (Herliani & Heryati, 2017). Tugas utama guru dalam pembelajaran adalah mengantarkan peserta didik pada prestasi terbaiknya sesuai dengan potensinya. Jadi hal pertama yang perlu dipahami adalah bagaimana karakteristik peserta didik asuhannya dan cara mengembangkan potensinya. Informasi mengenai karakteristik peserta didik dalam berbagai aspek menjadi satu acuan dalam menentukan kedalaman dan keluasan materi sehingga sesuai dengan perkembangan peserta didik. Berdasarkan pemahaman tersebut guru perlu bekerja keras dan kreatif untuk mengeksplorasi berbagai upaya baik dalam bentuk media, bahan ajar, dan metode pembelajaran untuk memfasilitasi peserta didik secara tepat dan kreatif sehingga sesuai dengan perkembangan mereka termasuk gaya belajarnya. Guru juga diharapkan dapat memahami konsep potensi peserta didik dan pengembangannya serta menentukan pembelajaran yang memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.

Hal yang sangat penting dalam melaksanakan proses pembelajaran adalah guru menciptakan kondisi kondusif supaya setiap individu peserta didik dapat belajar secara optimal, meskipun mereka berada dalam kelompok. Dengan demikian dalam proses pembelajaran setiap individu memerlukan perlakuan yang berbeda, maka strategi dan upaya pelaksanaanya pun akan berbeda pula. Menurut Desmita dalam Herliani & Heryati (2017), ada 3 hal penting yang perlu diperhatikan berkaitan dengan karakteristik individual peserta didik, yaitu:
  1. Karaketristik yang berkaitan dengan kemampuan awal atau prerequisite skills, seperti kemampuan intelektual, kemampuan berpikir dan hal-hal yang berhubungan dengan aspek psikomotor.
  2. Karakteristik yang berkaitan dengan latar belakang dan status sosio-kultural.
  3. Karakteristik yang berkaitan dengan perbedaan-perbedaan kepribadian, seperti perasaan, sikap, minat dan sebagainya.
Upaya lain yang dapat dilakukan oleh guru untuk mengenali potensi peserta didik, adalah dengan mengajukan pertanyaan, seperti: mata pelajaran apa yang paling kalian sukai? Pada dasarnya peserta didik memiliki banyak potensi. Oleh sebab itu, seorang pendidik memiliki tugas agar potensi-potensi peserta didik tersebut dapat berkembang dengan maksimal, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dapat terwujud melalui proses belajar yang melibatkan peserta didik secara aktif (active learning). Oleh sebab itu, peserta didik diharapkan terus mengasah kecerdasan logika saat merumuskan ide-ide atau pendapat, kecerdasan bahasa saat menyampaikan secara lisan ide atau pendapat tersebut, kecerdasan keuletan saat harus beradu argumen dengan teman, kecerdasan intrapersonal saat harus bersikap toleran kepada yang lain, dan seterusnya. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler dapat mengembangkan potensi peserta didik. Hal ini sejalan dengan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan oleh BSNP. Dalam panduan tersebut pengembangan potensi peserta didik disebut kegiatan pengembangan diri. Kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja merupakan salah satu kegiatan pengembangan diri peserta didik (Amaliyah & Rahmat, 2021).

Tujuan pembelajaran hakikatnya adalah membantu peserta didik untuk mengembangkan potensinya secara optimal. Oleh karena itu, guru seyogianya memiliki motivasi dan bekerja keras mengenali dan memahami potensi peserta didik asuhannya secara cermat dan jujur. Dengan memahami potensi peserta didik, guru dapat memberi gambaran yang tepat tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik, serta dapat mengetahui potensi yang perlu ditingkatkan dan kelemahan yang perlu diminimalisasi. Dengan demikian, guru dapat merencanakan pembelajaran yang tepat, kreatif, dan efektif agar peserta didik mencapai prestasi terbaiknya sesuai dengan potensinya karena pada dasarnya setiap peserta didik dianugerahi banyak potensi (potential ability) atau kapasitas (capacity).



Referensi

Amaliyah, A., & Rahmat, A. (2021). Pengembangan Potensi Diri Peserta Didik Melalui Proses Pendidikan. Attadib: Journal of Elementary Education, 5(1), 28–45.

Herliani, E., & Heryati, E. (2017). Pembelajaran 7. Pengembangan Potensi Peserta Didik. Pengembangan Potensi Peserta Didik (Modul Bela, Pp. 147–167). Direktorat GTK Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Musa, M. I. (2015). Pelayanan pendidikan yang berkualitas di era global dalam mengembangkan potensi peserta didik secara maksimal. Jurnal Pesona Dasar, 1(4).

Ulfah, U., & Arifudin, O. (2019). Peran Konselor Dalam Mengembangkan Potensi Peserta Didik. Jurnal Tahsinia, 1(1), 92–100.

0 komentar:

Posting Komentar