Kode Etik Guru dan Organisasi Profesi Guru




KODE ETIK GURU
Setiap profesi memiliki kode etiknya sendiri untuk dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertindak (Nurhadi, 2017). Sama halnya dengan profesi guru memiliki kode etik yang dikenal dengan kode etik guru. Kode etik ini menjadi rambu-rambu seseorang guru dalam menjalankan tugasnya. Salah satu tugas guru profesional adalah menjunjung tinggi dan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia pada lingkungan pergaulan di sekolah dan di lingkungan masyarakat (Sidiq, 2018). Jika guru melanggar tentu ada sanksi yang akan didapatkan. Pengawasan terhadap ditegakkannya kode etik dilakukan oleh organisasi profesi, dalam hal ini PGRI (Nurhadi, 2017; Windiyani dkk, 2020).

Pengertian Kode Etik
Menurut Satori (2007) secara etimologi kode etik artinya pola aturan, tata cara, tanda pedoman etis dalam melakukan pekerjaan sehingga kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman perilaku. Etis artinya sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu (Nurhadi, 2017). Di samping itu, Soetjipto dan Raflis Kosasi menegaskan bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan larangan yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak hanya dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat (Windiyani dkk, 2020).

Fungsi Kode Etik Guru
Secara umum fungsi kode etik guru yaitu: (a) agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi, (b) agar guru bertanggung jawab atas profesinya, (c) agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal, (d) agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat, (e) agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri, dan (f) agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah (Windiyani dkk, 2020).

Sanksi untuk Pelanggaran Kode Etik Guru
Sanksi yang dikenakan kode etik guru tersebut adalah guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena (Elvianasti, 2020):
a. melanggar sumpah dan janji jabatan,
b. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama,
c. melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus. 
Sanksi terhadap guru dapat juga berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat (Elvianasti, 2020).


ORGANISASI PROFESI GURU
Salah satu kriteria jabatan profesional, jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi (Soetjipto & Kosasi, 2009; Elvianasti, 2020). Wadah bagi guru-guru di Indonesia sendiri adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam perkembangannya saat ini lahir berbagai organisasi untuk mengembangkan profesi guru diantaranya adalah IGI, FSGI, AGSI, AGEI, AGTOI, AGMI, AGPAII, AGUPENA, dan sebagainya (Nurhadi, 2017).

Pengertian Organisasi Profesi Guru
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2017, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, mengatakan bahwa organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Definisi ini menunjukkan bahwa organisasi profesi guru didirikan oleh, dari dan untuk guru itu sendiri (Windiyani dkk, 2020).

Fungsi Organisasi Profesi Guru
Ada beberapa fungsi organisasi profesi keguruan yang dijelaskan sebagai berikut (Elvianasti, 2020): 

1. Sebagai Pemersatu Keguruan

Organisasi profesi kependidikan merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna-pengguna jasa pendidikan. Organisasi profesi diharapkan mempersatukan potensi sehingga memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama.

2. Sebagai Peningkatan Kompetensi Keguruan

Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh enam perangkat kompetensi berikut ini (Elvianasti, 2020).

a. Performance component, yaitu unsur kemampuan penampilan kinerja yang sesuai dengan profesi kependidikan.

b. Subject component, yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan/substansi pengetahuaan yang relevan.

c. Professional component, yaitu kemampuan penguasaan substansi pengetahuan dan keterampilan teknis profesi kependidikan.

d. Process component, yaitu unsur kemampuan penguasaan proses mental mencakup berpikir logis dalam pemecahan masalah.

e. Adjustment component, yaitu unsur kemampuan penyerasian dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pendidik. 

f. Attitudes component, yaitu unsur komponen sikap, nilai, kepribadian pendidik atau guru.


Tujuan Organisasi Profesi Guru
PP Nomor 38 Tahun 1992 Pasal 61 menyebutkan bahwa ada lima misi dan tujuan organisasi profesi pendidikan yaitu (Elvianasti, 2020):

1. Meningkatkan dan mengembangkan karir anggota, merupakan upaya mengembangkan karir anggota sesuai bidangnya. Karir yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun orang lain.

2. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi pendidikan yang handal dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi akan meningkatkan kemampuannya.

3. Kewenangan profesional,  merupakan upaya untuk menempatkan anggota sesuai kemampuannya.

4. Meningkatkan dam mengembangkan martabat anggota,  merupakan upaya agar anggota terhindar dari perlakuan tidak manusiawi pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai kemanusiaan.

5. Meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin seluruh tenaga kependidikan.


Referensi

Elivianasti, M. (2020). Modul Profesi Pendidikan. Jakarta: Pendidikan Biologi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA.

Nurhadi, A. (2017). Profesi Keguruan Menuju Pembentukan Guru Profesional. Kuningan: Goresan Pena.

Sidiq, U. (2018). Etika dan Profesi Keguruan. Tulungagung: Penerbit STAI [Sekolah Tinggi Agama Islam] Muhammadiyah. Tersedia Secara Online Juga Di: Http://Repository. Iainponorogo. Ac. Id/395/1/Etika20, 26.

Soetjipto dan Raflis Kosasi. (2009). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Windiyani, Tustiyana. Dadang K., dan Ratih P. (2020). Profesi Kependidikan: Kajian Konsep, Aturan dan Fakta Keguruan. Bogor: Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pakuan.

0 komentar:

Posting Komentar