Guru yang profesional adalah guru yang memiliki seperangkat kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya (Ilahi, n.d.). Pengembangan sikap profesional keguruan merupakan proses yang berkelanjutan dan menuntut refleksi diri serta upaya perbaikan secara terus-menerus. Guru perlu mengidentifikasi area di mana sikap profesional mereka perlu ditingkatkan, seperti kemampuan berkomunikasi yang lebih efektif, keterbukaan terhadap umpan balik, atau peningkatan dalam merencanakan pembelajaran yang inovatif.
Pengertian Sikap Profesional Guru
Sikap profesional guru adalah suatu kepribadian atau respons yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang ahli dalam menyampaikannya. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, dan akademis. Dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal (Elvianasti, 2020).
Sasaran Sikap Profesional
Sikap dan pola tingkah laku seorang guru yang berhubungan dengan profesionalisme haruslah sesuai dengan sasarannya. Sasaran sikap profesional bagi para pendidik adalah menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif dan inklusif, di mana setiap siswa merasa diterima, dihargai, dan didorong untuk berkembang secara holistik. Guru juga diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dan perubahan dalam dunia pendidikan dengan sikap positif dan ketabahan, serta selalu berusaha untuk meningkatkan diri secara berkelanjutan (Maharani & Rahimah, 2023). Sasaran sikap profesional guru diantaranya (Elvianasti, 2020):
1. Sikap terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara, guru mutlak perlu mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan dan tentunya dijabarkan dalam program-program umum pendidikan.
2. Sikap terhadap Organisasi Profesional
Guru secara kolektif dan kolegial memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Peranan organisasi sebagai wadah dan sarana pengabdian.
3. Sikap terhadap Teman Sejawat
Dalam kode etik telah tercantum bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan. Hal ini terdapat dalam ayat 7.
4. Sikap terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang berjiwa Pancasila.
5. Sikap terhadap Tempat Kerja
Umumnya suasana yang baik di tempat kerja pasti akan memberi efek produktivitas yang baik pula.
6. Sikap terhadap Pemimpin
Seorang guru merupakan bagian dari anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi lainnya. Pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut.
7. Sikap terhadap Pekerjaan
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Dalam hal ini peserta didik dan orang tuanya.
Seseorang dapat dikatakan professional apabila ia ahli dalam bidang pekerjaannya. Dengan keahliannya, ia melakukannya dengan baik dan mengerjakan pekerjaannya dengan serius, bukan hanya hobi atau hanya untuk bersenang-senang. Profesionalisme guru tercapai apabila guru memiliki kepribadian yang efektif, dan guru diharapkan dapat mencapai tujuannya dalam pendidikan dengan baik, karena dapat berinteraksi dimana saja, terutama dalam lingkungan pendidikan.
Pengembangan Sikap Profesional
Seperti yang telah dijelaskan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalnya. Ini jelas berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan (Maharani & Rahimah, 2023). Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan) (Elvianasti, 2020).
1. Pengembangan Sikap Profesional Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan seorang guru harus dididik dalam segala hal (ilmu, pengetahuan, sikap dan keterampilan). Karena tugas yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat. Pembentukan sifat yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan perguruan tinggi. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2. Pengembangan Sikap Profesional Selama Dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Akan tetapi peningkatan harus terus dilakukan dengan cara formal seperti mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya. Memperhatikan kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan guru-guru yang ada di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan oleh Stiles dan Horsley (1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat standar pengembangan profesi guru yaitu:
a. Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri. Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan fenomena alam.
b. Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya tahu sains tetapi mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi yang berbeda, dan pengalaman, contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa belajar.
c. Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus untuk belajar.
d. Standar pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan-kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.
Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik.
Manajemen Pengembangan Guru Profesional
Kepala sekolah sebagai manajer hendaknya memberdayakan potensi guru yang ada sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Pada intinya pemberdayaan adalah membantu guru-guru memperoleh daya untuk keputusan dan menentukan tindakan yang akan ia lakukan terkait dengan diri mereka termasuk mengurangi hambatan pribadi dan sosial. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan rasa percaya diri menggunakan daya yang ia miliki antara lain dengan transfer daya dari lingkungannya sehingga para guru dapat melaksanakan tugas-tugas keguruannya secara maksimal sesuai dengan tuntutan dan tanggung jawabnya. Di sisi lain, masing-masing sekolah memiliki kondisi guru yang berbeda-beda, baik dari status kepegawaiannya, tingkat pendidikan, sosial budaya, bahkan kondisi tingkat ekonominya. Akan tetapi seorang kepala sekolah dituntut untuk mampu mengelola guru baik mulai rekruitmen, seleksi sampai pada pengembangannya seperti memberikan kesempatan pelatihan, workshop, lokakarya, seminar, bahkan meningkatkan kualifikasi pendidikan agar para guru yang ada menjadi profesional sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik (Nurhadi, 2017).
Mengelola dan mengembangkan guru profesional akan efektif dan efisien bila dilakukan oleh kepala sekolah. Dipandang efektif sebab kepala sekolah yang mengetahui secara langsung kondisi sekolah yang dipimpinnya dan mampu lebih tepat menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang serta hambatan-hambatan yang akan ditemui dalam pengembangan para gurunya. Sedangkan efisien dipandang dari biaya, waktu, dan tenaga, kepala sekolah yang secara langsung berhubungan dengan para gurunya sehingga lebih mengetahui kondisi masing-masing gurunya (Nurhadi, 2017).
Referensi:
Elivianasti, M. (2020). Modul Profesi Pendidikan. Jakarta: Pendidikan Biologi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA.
Ilahi, A. (n.d.). KURIKULUM (PROGRAM) PENDIDIKAN PROFESI KEGURUAN.
Maharani, D., & Rahimah, R. (2023). Sasaran Sikap Profesional Dan Pengembangan Sikap Profesional Keguruan. KITABAH: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Syariah, 7(1), 46–54.
Nurhadi, A. (2017). Profesi Keguruan Menuju Pembentukan Guru Profesional. Kuningan: Goresan Pena.
0 komentar:
Posting Komentar