Pembelajaran yang Mendidik
Pembelajaran merupakan jantung dari proses pendidikan dalam suatu institusi
pendidikan (Budiningsih, n.d.). Pada tingkat mikro,
pencapaian kualitas pendidikan merupakan tanggung jawab profesional seorang guru melalui penciptaan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik dan
memfasilitasi peserta didik untuk mencapai hasil belajar yang maksimal. Pada tingkat
makro, institusi pendidikan sangat bertanggung jawab terhadap pembentukan lulusan
yang berkualitas yaitu yang dapat berkontribusi terhadap perkembangan intelektual,
keterampilan, sikap, moral dan religi dari setiap individu sebagai anggota masyarakat.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa untuk mencapai tujuan utuh pendidikan dibutuhkan sosok guru yang
memiliki kompetensi profesional yang mampu menggelar pembelajaran yang mendidik
dalam keseharian pelaksanaan layanan tugasnya. Pembelajaran yang mendidik adalah pembelajaran yang membuahkan bukan
saja dasar-dasar penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga sekaligus
menumbuhkan karakter yang kuat serta penguasaan kecakapan hidup (soft skills),
sehingga tampil sebagai manusia yang penuh kasih terhadap sesama (compassion) serta
menjunjung tinggi etika di samping tangkas dalam bekerja (Joni dalam Budiningsih, n.d.).
Kajian tentang pembelajaran yang mendidik diawali dengan mengidentifikasi sub-sub
kompetensi yang terkandung dalam empat kompetensi guru sebagaimana tertuang di
dalam UU Momor 14 Tahun 2005 meliputi:
1. Kompetensi pedagogik, dimaknai sebagai kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik. Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman pada peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan potensi peserta didik.
2. Kompetensi kepribadian, dimaknai sebagai kemampuan kepribadian. Kompetensi
kepribadian ini dirinci meliputi kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif,
berwibawa, berakhlak mulia, dan dapat menjadi teladan.
3. Kompetensi sosial, bertolak dari asumsi bahwa pendidik adalah bagian dari
masyarakat, sehingga layak dituntut memiliki kemampuan untuk berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi profesional, sebagai regulasi yang membingkai kebijakan sertifikasi
guru ditampilkan setara dengan ketiga kompetensi lainnya, yaitu kompetensi
profesional yang dimaknai sebagai kemampuan penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam yang memungkinkannya untuk membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional
pendidikan.
Tindakan Reflektif
Perkembangan dunia pendidikan sekarang ini
berjalan begitu cepat. Sejalan dengan kemajuan
teknologi dan globalisasi, perkembangan tersebut
perlu diimbangi kemampuan pelaku utama
pendidikan, terutama guru. Kemampuan profesional
dan keterampilan perlu ditingkatkan, yakni dengan
membangun kompetensi guru yang efektif dan
reflektif. Tujuan
Pendidikan
Nasional
adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tetang
Pendidikan Nasional menyebutkan jabatan guru
sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.
Untuk itu, profesionalisme guru dituntut agar terus
berkembang sesuai dengan perkembangan zaman
dan ilmu pengetahuan karena saat ini dibutuhkan
sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki
kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum
regional, nasional, maupun internasional (Zulfa, 2017).
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut
memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri
maupun melalui program pembinaan dan
pengembangan
yang
pemerintah
atau
dilembagakan
masyarakat. Pembinaan
merupakan upaya peningkatan profesionalisme
guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar,
pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru
dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan
karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial (Zulfa, 2017). Kompetensi pedagogik ini terdiri atas 10 kompetensi inti. Masing
masing kompetensi inti diturunkan kembali menjadi beberapa kompetensi yang
lebih teknis. Salah satu kompetensi dalam kompetensi pedagogik adalah melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Tindakan reflektif adalah tindakan
pemberian umpan balik kepada siswa tentang
materi dan proses pembelajaran yang telah
dilakukan. Tindakan reflektif dilakukan untuk
mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang telah
dilakukan. Selain untuk mengetahui kemampuan
siswa, kegiatan reflektif dilakukan juga untuk
mengevaluasi kinerja guru, menganalisis kesulitan
belajar
siswa,
dan
memperbaiki
proses
pembelajaran. Dengan adanya tindakan reflektif,
guru akan mengetahui kekurangan-kekurangannya
dalam pembelajaran dan mencari solusi yang tepat
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran (Zulfa, 2017). Jadi, kompetensi ini mencakup refleksi terhadap pembelajaran yang
telah dilaksanakan, pemanfaatan hasil refleksi untuk perbaikan dan
pengembangan mata pelajaran, dan penelitian tindakan kelas untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran (Windiyani dkk, 2020).
Selain kompetensi pedagogik, kompetensi lain yang harus dimiliki oleh guru adalah kompetensi profesional. Ada lima kompetensi inti dalam kompetensi profesional, yaitu (Windiyani dkk, 2020):
1. Menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung
mata pelajaran yang diampu;
2. Menguasai standar
kompetensi dan kompetensi
dasar mata pelajaran/bidang
pengembangan yang diampu;
3. Mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu
secara kreatif;
4. Mengembangkan
keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan
melakukan tindakan reflektif; dan
5. Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi
untuk berkomunikasi dan
mengembangkan diri.
Kompetensi ke-4 terbagi lagi menjadi empat komptensi guru, yakni melakukan refleksi terhadap kinerja
sendiri secara terus-menerus, memanfaatkan hasil refleksi dalam
rangka peningkatan keprofesionalan, melakukan penelitian tindakan kelas
untuk peningkatan keprofesionalan, dan mengikuti kemajuan zaman dengan
belajar dari berbagai sumber.
Menurut Diknas (2008) kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran meliputi pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber, evaluasi, penggunaan bahasa), dan menutup (refleksi, rangkuman dan tindak lanjut) (Elvianasti, 2020). Dalam Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
pada Pasal 10 disebutkan "Kompetensi guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui
pendidikan profesi." Keempat pilar itu terintegrasi menjadi kinerja
guru. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari
kemampuan seorang guru dalam menguasai pengetahuan, penerapan
pengetahuan dan keterampilan sebagaimana tuntutan standar
kompetensi yang dipersyaratkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
kinerja guru, kompetensi guru, dan tugas pokok guru memiliki
keterkaitan erat satu sama lainnya. Kinerja guru direfleksikan melalui
kompetensi guru yang diimplementasikan dalam tugas pokoknya.
Referensi:
Budiningsih,
C. A. (n.d.). Pembelajaran Yang Mendidik - pdf free download. adoc.pub.
https://adoc.pub/pembelajaran-yang-mendidik.html
Elivianasti, M. (2020). Modul Profesi Pendidikan. Jakarta: Pendidikan Biologi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA.
Windiyani, Tustiyana. Dadang K., dan Ratih P. (2020). Profesi Kependidikan: Kajian Konsep, Aturan dan Fakta Keguruan. Bogor: Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pakuan.
Zulfa, L. A. (2017). Problematika dalam melakukan
tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran bahasa indonesia. Eduscope:
Jurnal Pendidikan, Pembelajaran, Dan Teknologi, 2(2), 120–129.