"Sikap profesional" terdiri dari dua kata, yaitu "sikap" dan "profesional". Thursthoen dalam
Walgito (1990:108) menjelaskan bahwa, sikap adalah gambaran kepribadian seseorang
yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau
suatu objek (Elvianasti, 2020). Sementara itu, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu
serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen). Nana Sudjana dalam Usman (2005) menyatakan bahwa pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat
dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Elvianasti, 2020). Semiawan (1991) menyatakan bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah
peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam
menciptakan invitation learning environment (Elvianasti, 2020). Berdasarkan beberapa pengertian diatas dan pendapat para ahli, dapat
ditarik kesimpulan bahwa, sikap profesional guru adalah suatu kepribadian atau respons yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki
kompetensi yang dipersyaratkan dalam melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang
ahli dalam menyampaikannya. Kompetensi tersebut meliputi pengetahuan, sikap, dan
keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, dan akademis.
Sasaran sikap profesional bagi para pendidik adalah menciptakan lingkungan belajar yang
inspiratif dan inklusif, di mana setiap siswa merasa diterima, dihargai, dan didorong untuk
berkembang secara holistik. Guru juga diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dan
perubahan dalam dunia pendidikan dengan sikap positif dan ketabahan, serta selalu berusaha untuk
meningkatkan diri secara berkelanjutan (Maharani & Rahimah, 2023). Sasaran sikap profesional keguruan dijelaskan secara rinci, yakni sebagai berikut (Hamid, 2017).
1. Sikap terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode etik guru Indonesia
disebutkan bahwa “guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kebijakan pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal
ini oleh kementerian pendidikan kebudayaan. Dalam rangka
pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya,
yang meliputi antara lain pembangunan gedung-gedung
pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain
dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu
pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan
kegiatan taruna dan lain-lain. Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Oleh karena itu, guru mutlak perlu mengetahui
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan tersebut.
2. Sikap terhadap Organisasi Profesi
Guru
secara
bersama-sama
memelihara
dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi
memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna sebagai
wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan
profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung
kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan
kewajiban para anggotanya. Setiap anggota harus
memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan
pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang
diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para
pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya
menjadi efektif dan efisien.
3. Sikap terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial”. Hal ini berarti bahwa: (l) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama
guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan
kerjanya.
4. Sikap terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru Indonesia dengan jelas
dituliskan bahwa “guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip
yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan
tugasnya sehari-hari yakni tujuan pendidikan nasional,
prinsip membimbing dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia seutuhnya.
5. Sikap terhadap Tempat Kerja
Seperti yang kita ketahui bahwa suasana
yang baik di tempat kerja akan meningkatan produktivitas.
Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan
guru berkewajiban menciptakan suasana yang sedemikian
rupa dalam lingkungannya. Untuk menciptakan suasana
kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan,
yaitu: guru sendiri, dan hubungan guru dengan orang tua dan
masyarakat sekeliling.
6. Sikap terhadap Pemimpin
Pemimpin suatu unit atau
organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam
memimpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasi itu
dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan
tujuan organisasi tersebut. Maka, sikap seorang guru
terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus
bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah
disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
7. Sikap terhadap Pekerjaan
Butir keenam dalam kode etik guru Indonesia
berbunyi “guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya”. Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru
baik secara pribadi maupun secara kelompok untuk selalu
meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya tidak mungkin
dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru
itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan
keterampilannya karena ilmu dan pengetahuan yang
menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan
kemajuan zaman.
Pengembangan sikap profesional keguruan merupakan proses yang berkelanjutan dan
menuntut refleksi diri serta upaya perbaikan secara terus-menerus. Guru perlu mengidentifikasi
area di mana sikap profesional mereka perlu ditingkatkan, seperti kemampuan berkomunikasi yang
lebih efektif, keterbukaan terhadap umpan balik, atau peningkatan dalam merencanakan
pembelajaran yang inovatif (Maharani & Rahimah, 2023). Pengembangan sikap professional ini dapat
dilakukan, baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun
setelah bertugas (dalam jabatan) (Hamid, 2017).
1. Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik
dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang
diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Pembentukan sikap tertentu terjadi
sebagai hasil sampingan (by product) dari pengetahuan yang
diperoleh calon guru. Misalnya, sikap teliti dan disiplin dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar
matematika yang benar, karena belajar matematika selalu
menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan
prosedur yang telah ditentukan.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti
apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan
prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam
rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa
pengabdiannya sebagai guru, misalnya dengan mengikuti kegiatan formal seperti penataran, lokakarya, seminar atau
kegiatan ilmiah lainnya, atau pun secara informal melalui
media massa televisi, radio, koran dan majalah maupun
publikasi lainnya.
Referensi
Elivianasti, M. (2020). Modul Profesi Pendidikan. Jakarta: Pendidikan Biologi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA.
Hamid, A. (2017). Guru profesional. Al-Falah: Jurnal
Ilmiah Keislaman Dan Kemasyarakatan, 17(2), 274–285.
Maharani, D., & Rahimah, R. (2023). Sasaran Sikap Profesional Dan Pengembangan Sikap Profesional Keguruan. KITABAH: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Syariah, 7(1), 46–54.
0 komentar:
Posting Komentar