Menjadi Guru Profesional



Guru merupakan salah satu faktor terpenting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di tangan gurulah seseorang akan mengetahui segala sesuatu yang belum diketahuinya. Dalam hal ini salah satu langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan memperbaiki kualitas tenaga pendidiknya terlebih dahulu. Oleh karena itu untuk menjadi seorang guru yang profesional yang nantinya akan meningkatkan kualitas pendidikan nasional seorang guru harus mempunyai kompetensi-kompetensi yang menunjangnya. Artikel ini akan membahas lebih jauh tentang bagaimana menjadi guru profesional melalui pengembangan kompetensi-kompetensi misalnya, kompetensi pedagogik, kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Pengertian Guru Profesional

Menurut Kunandar (2007), guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi ini meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis (Arfandi & Samsudin, 2021). Menurut Moh. Uzer Usman (2010), pengertian guru profesional adalah sebuah pekerjaan yang bersifat profesional yang mana di dalamnya memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus ditekuni dan dipelajari kemudian ilmu itu bisa diaplikasikan. Selain itu guru yang profesional harus mempunyai kompetensi khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan memiliki kemampuan yang maksimal (Arfandi & Samsudin, 2021). Dari beberapa pengertian tentang guru profesional yang dijelaskan oleh beberapa ahli, maka dapat disimpulkan bahwa guru yang profesional adalah seorang guru yang memiliki kompetensi dan kualifikasi baik sebagai pendidik maupun sebagai pengajar dalam kegiatan belajar mengajar dengan mempunyai kemampuan di dalam perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan mengevaluasi hasil belajar siswa.


Kompetensi Guru Profesional

Sebagai pekerjaan yang profesional guru wajib memiliki kualifikasi kompetensi dan sertifikasi. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagaimana tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada bab 4 bagian ke satu pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kompetensi guru meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Firdaus & Barnawi dalam Sidiq, 2018).

1. Kompetensi Pedagogik

Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 10 ayat (1), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki (Ibid dalam Sidiq, 2018).

Kemampuan merencanakan pembelajaran dilihat dari beberapa indikator, yaitu: a) perumusan tujuan pembelajaran, b) pemilihan dan pengorganisasian materi ajar, c) pemilihan sumber belajar atau media pembelajaran, d) metode pembelajaran, e) rencana penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran, f) rencana penilaian yang sesuai dilengkapi dengan instrumen penilaian. Sedangkan kemampuan melaksanakan pembelajaran dilihat dari beberapa indikator, yaitu: a) kegiatan pembelajaran, b) membuka pelajaran, c) kegiatan inti pembelajaran, dan d) penutup. Kegiatan inti pembelajaran dilihat lagi yaitu: penguasaan materi pelajaran, pendekatan atau strategi pembelajaran, pemanfaatan sumber belajar, pembelajaran yang memicu dan memelihara keterlibatan siswa, penilaian proses belajar, dan penggunaan bahasa (Ibid dalam Sidiq, 2018).

Oleh karena itu, guru diharapkan dapat memandu peserta didik yang percepatan belajarnya terbelakang sehingga pada akhir pembelajaran akan memiliki kesetaraan. Pada dasarnya, proses pembelajaran menyangkut kemampuan guru untuk membantu mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh peserta didik.

2. Kompetensi Kepribadian

Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Pasal 10 ayat (1), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir b). Dengan demikian, maka guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi peserta didik. Guru harus mampu menjadi sumber inspirasi bagi peserta didik. Guru harus mampu menjadi tri-pusat, seperti ungkapan Ki Hadjar Dewantoro, “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”. Di depan memberikan teladan, di tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan dorongan atau motivasi (Priansa dalam Sidiq, 2018). Guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi ke arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat. Tata nilai termasuk norma, etika, moral estestika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi perilaku etika peserta didik sebagai pribadi dan anggota masyarakat (Ibid dalam Sidiq, 2018).

Indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru antara lain: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, dan bertindak sesuai norma sosial & hukum. Kompetensi ini menentukan bagaimana seorang guru dapat menjadi teladan yang baik bagi siswa dan juga orang-orang yang ada di sekitarnya (Oktifa, 2022).

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga pendidik, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir d). Hamzah B. Uno menyatakan bahwa kompetensi sosial dimaknai sebagai kemampuan guru dalam berinteraksi sosial, baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, maupun dengan masyarakat luas (Ibid dalam Sidiq, 2018). 

Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupakan suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari. Guru perlu memiliki kompetensi sosial dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan proses pembelajaran. Melalui kemampuan tersebut, maka hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan harmonis sehingga hubungan saling menguntungkan antara sekolah dan masyarakat dapat sejalan sinergis. Empat indikator yang dapat menunjukkan kompetensi sosial guru adalah sebagai berikut:

a. Kemampuan bersikap inklusif, objektif, dan tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang, baik itu berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar belakang keluarga, dan lain sebagainya.

b. Kemampuan dalam berkomunikasi dengan efektif, menggunakan bahasa yang santun dan penuh empati.

c. Kemampuan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.

d. Kemampuan dalam beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan dengan bermacam-macam ciri sosial budaya masing-masing.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan terintegrasikannya konten pembelajaran dengan penggunaan TIK (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir c). Dengan demikian, guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum serta landasan pendidikan (Uno dalam Sidiq, 2018). Contoh kompetensi profesional ditunjukkan oleh  indikator berikut ini (Oktifa, 2022):

a. Penguasaan terhadap  materi pelajaran yang diampu.

b. Penguasaan terhadap Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu.

c. Kemampuan dalam mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.

d. Kemampuan untuk bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.

e. Kemampuan dalam memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.


Cara Menjadi Guru yang Profesional

Kemampuan profesional guru bukanlah bakat. Dibutuhkan usaha supaya seorang guru dapat mencapai indikator guru profesional seperti yang disebutkan di atas. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat dilakukan untuk menjadi seorang guru profesional (Oktifa, 2022):

1. Memahami tugas dan fungsi seorang guru.

2. Selalu berusaha meningkatkan ilmu yang dimiliki baik ilmu terkait materi pelajaran maupun ilmu tentang bagaimana menjadi guru yang baik dengan banyak membaca, mengikuti pelatihan, berdiskusi dengan teman sejawat, dan lain sebagainya.

3. Mau melakukan refleksi supaya dapat menyadari kekurangan yang dimiliki kemudian berusaha untuk memperbaikinya.

4. Meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap hal-hal baru atau perubahan-perubahan yang terjadi di sekitar supaya tidak mempengaruhi kualitas pembelajaran.

5. Mau menggandeng teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.


Referensi:

Arfandi, A., & Samsudin, M. A. (2021). Peran guru profesional sebagai fasilitator dan komunikator dalam kegiatan belajar mengajar. Edupedia: Jurnal Studi Pendidikan Dan Pedagogi Islam, 5(2), 124–132.

Oktifa, N. (2021, December 13). Indikator kompetensi guru profesional Yang Harus guru kenal. Aku Pintar. https://akupintar.id/info-pintar/-/blogs/indikator-kompetensi-guru-profesional-yang-harus-guru-kenal

Sidiq, U. (2018). Etika dan Profesi Keguruan. Tulungagung: Penerbit STAI [Sekolah Tinggi Agama Islam] Muhammadiyah. Tersedia Secara Online Juga Di: Http://Repository. Iainponorogo. Ac. Id/395/1/Etika, 20, 26.

0 komentar:

Posting Komentar