Organisasi Profesi Keguruan



Sebelumnya kita telah membahas mengenai kode etik profesi keguruan dan pembahasan kali ini akan berfokus pada organisasi profesi keguruan. Salah satu kriteria jabatan profesional, jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi (Soetjipto & Kosasi, 2009; Elvianasti, 2020). Wadah bagi guru-guru di Indonesia sendiri adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam perkembangannya saat ini lahir berbagai organisasi untuk mengembangkan profesi guru diantaranya adalah Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bahkan ada yang lebih spesifik pada pengembangan guru sesuai bidang keahliannya seperti Asosiasi Guru Sains Indonesia (AGSI), Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia (AGEI), Asosiasi Guru Otomotif Indonesia (AGTOI), Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI), Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA), dan sebagainya (Nurhadi, 2017)

Pengertian

Organisasi profesi keguruan berasal dari tiga kata, yaitu organisasi, profesi dan keguruan (guru). Menurut Indriyo Gitosudarmo, organisasi adalah suatu sistem yang terdiri dari pola aktivitas kerja sama yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan (Ardana dalam Nurjan, 2015). Ada empat unsur organisasi, yakni sebagai berikut (Nurjan, 2015):

1. Sistem, yaitu organisasi kumpulan dari sub-sub yang memiliki saling keterkaitan fungsional satu dengan yang lain.

2. Pola aktivitas, yaitu aktivitas yang dilakukan sekelompok memiliki pola dan cenderung dilakukan secara berulang.

3. Sekelompok orang, yaitu organisasi merupakan kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan bersama.

4.  Tujuan, yaitu organisasi yang didirikan untuk mencapai tujuan yang direncanakan.

Profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian seseorang dan didapat melalui adanya proses pendidikan. Suatu profesi erat kaitanya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula (Windiyani dkk, 2020). Di samping itu, guru adalah pendidik dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, melatih dan mengevaluasi. Jabatan guru dikenal sebagai pekerjaan profesional, artinya jabatan ini memerlukan suatu keahlian khusus (Windiyani dkk, 2020)

Menurut PP Nomor 19 Tahun 2017, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru, mengatakan bahwa organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Definisi ini menunjukkan bahwa organisasi profesi guru didirikan oleh, dari dan untuk guru itu sendiri (Windiyani dkk, 2020).

Dari kata organisasi profesi dapat diartikan sebagai organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota profesional tersebut menggabungkan diri dan mendapatkan perlindungan (Sidiq, 2018). Jadi, dapat disimpulkan bahwa organisasi profesi guru adalah suatu wadah perkumpulan orang-orang yang memiliki suatu keahlian khusus dalam mendidik (Windiyani dkk, 2020).

Fungsi

Tugas utama organisasi profesi bertalian dengan pengembangan profesi pendidik adalah mengkoordinasi kesempatan yang ada untuk meningkatkan profesi, menilai tingkat profesionalisme pendidik, mengawasi pelaksanaan pendidikan dan perilaku pendidik sebagai seorang profesional, dan menjatuhkan sanksi terhadap mereka yang melanggar kode etik profesi pendidikan (Sidiq, 2018). Peningkatan profesi pendidik perlu dikaitkan dengan organisasi profesi pendidikan. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa organisasi profesi adalah pendukung, pembina, dan berupaya agar profesi pendidik berkembang secara berkelanjutan. Jadi, keberadaan organisasi profesi pendidikan sesungguhnya sangat menguntungkan bagi peningkatan profesi pendidik jika berfungsi dengan baik.

Ada beberapa fungsi organisasi profesi keguruan yang dijelaskan sebagai berikut (Elvianasti, 2020): 

1. Sebagai Pemersatu Keguruan

Organisasi profesi kependidikan merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna-pengguna jasa pendidikan. Organisasi profesi diharapkan mempersatukan potensi sehingga memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama.

2. Sebagai Peningkatan Kompetensi Keguruan

Menurut Johnson kompetensi dibangun oleh enam perangkat kompetensi berikut ini (Elvianasti, 2020).

a. Performance component, yaitu unsur kemampuan penampilan kinerja yang sesuai dengan profesi kependidikan.

b. Subject component, yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan/substansi pengetahuaan yang relevan.

c. Professional component, yaitu kemampuan penguasaan substansi pengetahuan dan keterampilan teknis profesi kependidikan.

d. Process component, yaitu unsur kemampuan penguasaan proses mental mencakup berpikir logis dalam pemecahan masalah.

e. Adjustment component, yaitu unsur kemampuan penyerasian dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pendidik. 

f. Attitudes component, yaitu unsur komponen sikap, nilai, kepribadian pendidik atau guru.

Tujuan

PP Nomor 38 Tahun 1992 Pasal 61 menyebutkan bahwa ada lima misi dan tujuan organisasi profesi pendidikan yaitu (Elvianasti, 2020):

1. Meningkatkan dan mengembangkan karir anggota, merupakan upaya mengembangkan karir anggota sesuai bidangnya. Karir yang dimaksud adalah perwujudan diri seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun orang lain.

2. Meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota, merupakan upaya terwujudnya kompetensi pendidikan yang handal dengan kekuatan dan kewibawaan organisasi akan meningkatkan kemampuannya.

3. Kewenangan profesional,  merupakan upaya untuk menempatkan anggota sesuai kemampuannya.

4. Meningkatkan dam mengembangkan martabat anggota,  merupakan upaya agar anggota terhindar dari perlakuan tidak manusiawi pihak lain dan tidak melakukan praktik melecehkan nilai kemanusiaan.

5. Meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin seluruh tenaga kependidikan.


Referensi

Elivianasti, M. (2020). Modul Profesi Pendidikan. Jakarta: Pendidikan Biologi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA.

Nurhadi, A. (2017). Profesi Keguruan Menuju Pembentukan Guru Profesional. Kuningan: Goresan Pena.

Nurjan, S. (2015). Profesi Keguruan: Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Samudra Biru.

Sidiq, U. (2018). Etika dan Profesi Keguruan. Tulungagung: Penerbit STAI [Sekolah Tinggi Agama Islam] Muhammadiyah. Tersedia Secara Online Juga Di: Http://Repository. Iainponorogo. Ac. Id/395/1/Etika20, 26.

Soetjipto dan Raflis Kosasi. (2009). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Windiyani, Tustiyana. Dadang K., dan Ratih P. (2020). Profesi Kependidikan: Kajian Konsep, Aturan dan Fakta Keguruan. Bogor: Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pakuan.

0 komentar:

Posting Komentar