Guru Profesional Sebagai Komunikator dan Fasilitator



Kehadiran guru dalam kegitan belajar-mengajar merupakan salah satu komponen penting mengingat kehadiran guru tidak hanya sebagai pengajar tetapi juga berperan sebagai pendidik, pelatih, pengarah, pembimbing, penilai dan mengevaluasi (Arfandi dalam Arfandi & Samsudin, 2021). Dalam dunia pendidikan guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan. Profesi guru mempunyai tugas sebagai komunikator dan fasilitator untuk mendidik, mengajar dan melatih anak didiknya.

Pengertian Guru Profesional

Menurut Moh. Uzer Usman (2010), pengertian guru profesional adalah sebuah pekerjaan yang bersifat profesional yang mana di dalamnya memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus ditekuni dan dipelajari kemudian ilmu itu bisa diaplikasikan. Selain itu guru yang profesional harus mempunyai kompetensi khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan memiliki kemampuan yang maksimal (Arfandi & Samsudin, 2021)Guru yang professional adalah seorang guru yang memiliki kompetensi dan kualifikasi baik sebagai pendidik maupun sebagai pengajar dalam kegiatan belajar-mengajar dengan mempunyai kemampuan di dalam perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan mengevaluasi hasil belajar siswa.

Peran Guru dalam Pembelajaran

Sebagai guru professional dalam kegiatan belajar mengajar, seorang guru tidak hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai orang yang ahli ilmu pengetahuan (transfer of knowledge) tetapi juga seorang guru berfungsi untuk bisa menanamkan nilai (value) serta bisa membangun karakter (character building) peserta didik secara berkelanjutan dan berkesinambungan.  Peranan guru yang dianggap paling dominan diklasifikasikan sebagai berikut (Arfandi & Samsudin, 2021):

1. Guru Sebagai Pendidik

Tugas dan peran guru sebagai pendidik adalah bagaimana seorang guru mampu meningkatkan dan menumbuhkembangkan potensi anak didik untuk mendapatkan pemahaman dan pengalaman dalam hidupnya seprti memiliki pengetahuan dan keterampilan, menjaga kesehatan jasmani dan rohani, mempunyai sifat mandiri, memiliki karakter yang kuat dan memiliki rasa tanggung jawab bagi dirinya,  masyarakat, bangsa dan negara, baik yang bersifat personal (individual), sosial dan spiritual.

2. Guru Sebagai Pengajar

Guru sebagai pengajar harus melakukan beberapa hal dalam kegiatan belajar-mengajar, seperti menciptakan kondusifitas di kelas, menciptakan kepercayaan kepada pserta didik, merespons dengan baik, memberikan penguatan, mendengarkan, menyediakan media pembelajaran, menggunakan metode pembelajaran yang bervariatif.

3. Guru Sebagai Pembimbing

Tugas dan peran guru sebagai pembimbing sama halnya pembimbing dalam sebuah perjalanan yang mana harus berdasarkan pengetahuan dan pengalaman serta memiiki tanggung jawab demi kelancaran dalam perjalanan tersebut (Nata dalam Arfandi & Samsudin, 2021).

4. Guru Sebagai Pemimpin

Tugas dan peran guru sebagai pemimpin adalah bagaimana seorang guru mempunyai kepribadian yang unggul, memiliki kecakapan serta memiliki kemampuan dalam mempengaruhi peserta didik agar peserta didik bisa semangat dan aktif di dalam kegiatan belajar-mengajar. Guru sebagai pemimpin dalam pendidikan merupakan sebuah proses yang terjadi dimana antara suatu individu (guru) memberikan pengaruh terhadap sekolompok individu lainnya (siswa) guna tercapainya tujuan pendidikan secara bersamaan (Arfandi dalam Arfandi & Samsudin, 2021).

5. Guru Sebagai Model dan Teladan

Peran guru sebagai teladan bagi peserta didik akan menjadi suri tauladan baik bagi peserta didik atau pun bagi lingkungan di mana guru tesebut berada. Oleh karena itu, penting diperhatikan oleh guru di dalam segala aktivitasnya baik dalam gaya bicara, rutinitas bekerja, pakaian yang digunakan, interaksi, gaya hidup dan cara mengambil keputusan. Keteladanan guru akan memberikan respons  yang positif bagi peserta didik, tetapi penting juga diperhatikan oleh para peserta didik ada keberanian di dalam mengembangkan gaya hidup pribadinya penuh dengan bijak, setiap apapun yang terjadi baik itu sebuah kesalahan atau kebenaran harus menyadari kesalahan yang dilakukannya dan mencoba berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

6. Guru Sebagai Anggota Masyarakat

Penting bagi guru sebagai anggota masyarakat untuk berinteraksi sesuai dengan keilmuan, bakat dan kemampuan yang dimiliki seperti dalam kegiatan keagamaan, kepemudaan, dan kegiatan olahraga. Pergaulan guru dengan masyarakat agar tidak terlalu kaku, karena jika hubungan dan pergaulannya dengan masyarakat kaku akan berdampak terhadap penerimaan masyarakat terhadap guru tersebut di dalam kehidupan masyarakat.

7. Guru Sebagai Administrator

Salah satu perannya dalam administrator guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di mana dalam perencanaan tersebut sudah dibuat dengan sangat sistematis dari materi yang akan diajarkan, media yang dipakai dan metode pelajaran.  Selain membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru juga dituntut untuk membuat dan mencatat hasil belajar peserta didik karena itu merupakan komponen penting yang harus terdokumentasi oleh guru sebagai bukti bahwa guru tresebut sudah melaksankan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar. 

8. Guru Sebagai Pendorong Kreativitas

Untuk menjadikan kegitan belajar-mengajar penuh dengan makna, maka kehadiran guru dipandang penting untuk menjadi pendorong kreativitas terhadap peserta didik. Kegiatan belajar mengajar akan menjadi lebih efektif dan efesien ketika guru mampu untuk mendemonstrasikan dan menunjukkan kreativitas tersebut dengan baik. Adanya suatu kreativitas ditandai oleh salah satu kegiatan menciptakan sesuatu yang mana pada sebelumnya tidak ada yang melakukannya.

9. Guru Sebagai Evaluator

Tugas dan peran guru dalam memberikan evaluasi terhadap aspek pembelajaran merupakan salah satu instrumen untuk mengetahui sejauh mana dalam kegiatan belajar-mengajar peserta didik berhasil dalam belajar dalam memahami materi yang diajarkan oleh guru. 

Guru Profesional Sebagai Komunikator

Komunikasi dalam kegiatan belajar-mengajar memiliki peran yang sangat urgen dalam kelas. Peran yang urgen itu adalah memberikan kefektifan dan kefesienan dalam kegitan belajar-mengajar. Agar peran guru sebagai komunikator dapat terealisasi dengan baik, maka terdapat tiga kemampuan yang sangat esensial yang tentunya harus dilaksanakan oleh guru antara lain adalah sebagai berikut (Arfandi & Samsudin, 2021):

1. Kemampuan guru di dalam merencanakan kegiatan belajar-mengajar.

2. Kemampuan guru di dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar.

3. Kemampuan guru dalam menciptakan iklim yang komunikatif. 

Tiga kemampuan yang dimiliki guru tersebut sering disebut sebagai generic essential, dan dari tiga kemampuan tersebut sama-sama urgen, karena bagi setiap guru yang terpenting tidak hanya mempunyai kemampuan merencanakan sesuai rancangan saja, akan tetapi guru juga harus memiliki kemampuan dalam keterampilan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dan guru juga mempunyai kemapuan dalam menciptakan iklim yang komunikatif dalam kegiatan belajar-mengajar.

Berlangsungnya kegiatan belajar-mengajar yang efektif dan efesien tentu tidak bisa dilepaskan dari peran guru yang mempunyai kemampuan di dalam menciptakan iklim yang komunikatif, karena iklim yang komunikatif yang baik dalam hubungan secara interpersonal antara guru dengan guru yang lain, guru dengan peserta didik, dan peserta didik dengan peserta didik. Dengan demikian, kegiatan belajar-mengajar di dalam kelas akan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing. Sebab demikian akan muncul situasi sosial yang menyenangkan, dan emosional yang menyenangkan pada tiap personal, baik guru maupun peserta didik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Peran guru dalam kegiatan belajar mengajar untuk menciptakan suasana iklim komunikatif yang kondusif, maka seyogianya guru memperlakukan peserta didik sebagai individu yang berbeda-beda, yang tentunya membutuhkan terhadap layanan-layanan yang berbeda pula sesuai dengan karakteristik yang dimilki oleh peserta didik yang unik, karena peserta didik satu sama lain memiliki kamampuan yang berbeda baik tentang minat belajar, cara belajar, kecerdasan. Dengan demikian peserta didik membutuhkan kebebasan dalam menentukan pilihannya yang disesuaikan dengan kemampuan pribadinya yang aktif.

Guru Profesional Sebagai Fasilitator

Sebagai fasilitator, guru tidak mendominasi peserta didik melalui cerita, ceramah, atau penjelasan, tetapi ia memandang anak didik sebagai pribadi yang bertanggung jawab, yang mampu mengolah sumber-sumber belajar sehingga mereka melakukan kegiatan belajar berdasarkan petunjuk yang tepat (Naibaho, 2018).

Sebagai guru seharusnya juga dapat memahami bagaimana kebutuhan peserta didik, apa yang perlu dan dibutuhkan selama masa pendidikan, dan disinilah guru sebagai fasilitator memakai fungsinya untuk memfasilitasi peserta didik dalam hal seperti (Naibaho, 2018):

1. Memberikan dukungan motivasi untuk meningkatkan keterampilan dalam belajar.

2. Memberikan referensi atau alat yang dapat menumbuhkan rasa ingin tahu dan tidak bosan dalam belajar.

3. Memberikan pelayanan akademik berupa fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan dalam pendidikan dan kegiatan belajar-mengajar.

4. Meluangkan lebih banyak waktu untuk sharing dengan peserta didik dalam kegiatan belajar-mengajar.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh guru untuk menjadi seorang fasilitator yang sukses antara lain adalah sebagai berikut (Arfandi & Samsudin, 2021; Naibaho, 2018):

1. Guru harus menghargai dan rendah hati dalam menghadapi peserta didik.

2. Guru harus bisa memahami karakter dan potensi yang dimiliki oleh peserta didik. Dengan memahami potensi dan karakter dari peseta didik akan memudahkan guru dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan pesarta didik.

3. Bersikap sederajat.

4. Guru harus bisa dekat dan akrab dengan peserta didik.

5. Guru harus bersifat kooperatif dengan peserta didik, guru tidak perlu bersikap bahwa dirinya yang paling pintar, paling tahu dan paling berpengalaman.

6. Guru harus memiliki kewibawaan.

7. Guru tidak memihak terhadap peserta didik karena setiap peserta didik merupakan tanggung jawab dari guru.

8. Guru memiliki sikap terbuka terhadap peserta didik.

9. Guru selalu berpenampilan energik dan bersikap positif.


Referensi:

Arfandi, A., & Samsudin, M. A. (2021). Peran guru profesional sebagai fasilitator dan komunikator dalam kegiatan belajar mengajar. Edupedia: Jurnal Studi Pendidikan Dan Pedagogi Islam, 5(2), 124–132.

Naibaho, D. (2018). Peranan guru sebagai fasilitator dalam perkembangan peserta didik. Jurnal Christian Humaniora, 2(1), 77–86.


Pengembangan Sikap Profesional Guru



Guru yang profesional adalah guru yang memiliki seperangkat kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya (Ilahi, n.d.). Pengembangan sikap profesional keguruan merupakan proses yang berkelanjutan dan menuntut refleksi diri serta upaya perbaikan secara terus-menerus. Guru perlu mengidentifikasi area di mana sikap profesional mereka perlu ditingkatkan, seperti kemampuan berkomunikasi yang lebih efektif, keterbukaan terhadap umpan balik, atau peningkatan dalam merencanakan pembelajaran yang inovatif.

Pengertian Sikap Profesional Guru

Sikap profesional guru adalah suatu kepribadian atau respons  yang menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang ahli dalam menyampaikannya. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, dan akademis. Dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal (Elvianasti, 2020).


Sasaran Sikap Profesional

Sikap dan pola tingkah laku seorang guru yang berhubungan dengan profesionalisme haruslah sesuai dengan sasarannya. Sasaran sikap profesional bagi para pendidik adalah menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif dan inklusif, di mana setiap siswa merasa diterima, dihargai, dan didorong untuk berkembang secara holistik. Guru juga diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dan perubahan dalam dunia pendidikan dengan sikap positif dan ketabahan, serta selalu berusaha untuk meningkatkan diri secara berkelanjutan (Maharani & Rahimah, 2023). Sasaran sikap profesional guru diantaranya (Elvianasti, 2020):

1. Sikap terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara, guru mutlak perlu mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan dan tentunya dijabarkan dalam program-program umum pendidikan.

2. Sikap terhadap Organisasi Profesional

Guru secara kolektif dan kolegial memelihara dan meningkatkan mutu organisasi sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Peranan organisasi sebagai wadah dan sarana pengabdian.

3. Sikap terhadap Teman Sejawat

Dalam kode etik telah tercantum bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan. Hal ini terdapat dalam ayat 7.

4. Sikap terhadap Anak Didik

Dalam kode etik guru dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang berjiwa Pancasila.

5. Sikap terhadap Tempat Kerja

Umumnya suasana yang baik di tempat kerja pasti akan memberi efek produktivitas yang baik pula.

6. Sikap terhadap Pemimpin

Seorang guru merupakan bagian dari anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi lainnya. Pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut.

7. Sikap terhadap Pekerjaan

Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Dalam hal ini peserta didik dan orang tuanya.

Seseorang dapat dikatakan professional apabila ia ahli dalam bidang pekerjaannya. Dengan keahliannya, ia melakukannya dengan baik dan mengerjakan pekerjaannya dengan serius, bukan hanya hobi atau hanya untuk bersenang-senang. Profesionalisme guru tercapai apabila guru memiliki kepribadian yang efektif, dan guru diharapkan dapat mencapai tujuannya dalam pendidikan dengan baik, karena dapat berinteraksi dimana saja, terutama dalam lingkungan pendidikan.  


Pengembangan Sikap Profesional

Seperti yang telah dijelaskan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional, maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalnya. Ini jelas berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan (Maharani & Rahimah, 2023). Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan) (Elvianasti, 2020).

1. Pengembangan Sikap Profesional Selama Pendidikan Prajabatan

Dalam pendidikan prajabatan seorang guru harus dididik dalam segala hal (ilmu, pengetahuan, sikap dan keterampilan). Karena tugas yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan sekelilingnya. Oleh sebab itu, bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat. Pembentukan sifat yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan perguruan tinggi. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

2. Pengembangan Sikap Profesional Selama Dalam Jabatan

Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Akan tetapi peningkatan harus terus dilakukan dengan cara formal seperti mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya. Memperhatikan kualitas guru di Indonesia memang jauh berbeda dengan guru-guru yang ada di Amerika Serikat atau Inggris. Di Amerika Serikat pengembangan profesional guru harus memenuhi standar sebagaimana yang dikemukakan oleh Stiles dan Horsley (1998) dan NRC (1996) bahwa ada empat standar pengembangan profesi guru yaitu:

a. Standar pengembangan profesi A adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembelajaran isi sains yang diperlukan melalui perspektif-perspektif dan metode-metode inquiri. Para guru dalam sketsa ini melalui sebuah proses observasi fenomena alam, membuat penjelasan-penjelasan dan menguji penjelasan-penjelasan tersebut berdasarkan fenomena alam.

b. Standar pengembangan profesi B adalah pengembangan profesi untuk guru sains memerlukan pengintegrasian pengetahuan sains, pembelajaran, pendidikan, dan siswa, juga menerapkan pengetahuan tersebut ke pengajaran sains. Pada guru yang efektif tidak hanya tahu sains tetapi mereka juga tahu bagaimana mengajarkannya. Guru yang efektif dapat memahami bagaimana siswa mempelajari konsep-konsep yang penting, konsep-konsep apa yang mampu dipahami siswa pada tahap-tahap pengembangan, profesi yang berbeda, dan pengalaman, contoh dan representasi apa yang bisa membantu siswa belajar.

c. Standar pengembangan profesi C adalah pengembangan profesi untuk para guru sains memerlukan pembentukan pemahaman dan kemampuan untuk pembelajaran sepanjang masa. Guru yang baik biasanya tahu bahwa dengan memilih profesi guru, mereka telah berkomitmen untuk belajar sepanjang masa. Pengetahuan baru selalu dihasilkan sehingga guru berkesempatan terus untuk belajar.

d. Standar pengembangan profesi D adalah program-program profesi untuk guru sains harus koheren (berkaitan) dan terpadu. Standar ini dimaksudkan untuk menangkal kecenderungan kesempatan-kesempatan pengembangan profesi terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.

Apabila guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik. 


Manajemen Pengembangan Guru Profesional

Kepala sekolah sebagai manajer hendaknya memberdayakan potensi guru yang ada sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Pada intinya pemberdayaan adalah membantu guru-guru memperoleh daya untuk keputusan dan menentukan tindakan yang akan ia lakukan terkait dengan diri mereka termasuk mengurangi hambatan pribadi dan sosial. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan rasa percaya diri menggunakan daya yang ia miliki antara lain dengan transfer daya dari lingkungannya sehingga para guru dapat melaksanakan tugas-tugas keguruannya secara maksimal sesuai dengan tuntutan dan tanggung jawabnya. Di sisi lain, masing-masing sekolah memiliki kondisi guru yang berbeda-beda, baik dari status kepegawaiannya, tingkat pendidikan, sosial budaya, bahkan kondisi tingkat ekonominya. Akan tetapi seorang kepala sekolah dituntut untuk mampu mengelola guru baik mulai rekruitmen, seleksi sampai pada pengembangannya seperti memberikan kesempatan pelatihan, workshop, lokakarya, seminar, bahkan meningkatkan kualifikasi pendidikan agar para guru yang ada menjadi profesional sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik (Nurhadi, 2017).

Mengelola dan mengembangkan guru profesional akan efektif dan efisien bila dilakukan oleh kepala sekolah. Dipandang efektif sebab kepala sekolah yang mengetahui secara langsung kondisi sekolah yang dipimpinnya dan mampu lebih tepat menganalisis kekuatan, kelemahan, peluang serta hambatan-hambatan yang akan ditemui dalam pengembangan para gurunya. Sedangkan efisien dipandang dari biaya, waktu, dan tenaga, kepala sekolah yang secara langsung berhubungan dengan para gurunya sehingga lebih mengetahui kondisi masing-masing gurunya (Nurhadi, 2017).


Referensi:

Elivianasti, M. (2020). Modul Profesi Pendidikan. Jakarta: Pendidikan Biologi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA.

Ilahi, A. (n.d.). KURIKULUM (PROGRAM) PENDIDIKAN PROFESI KEGURUAN.

Maharani, D., & Rahimah, R. (2023). Sasaran Sikap Profesional Dan Pengembangan Sikap Profesional Keguruan. KITABAH: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Syariah7(1), 46–54.

Nurhadi, A. (2017). Profesi Keguruan Menuju Pembentukan Guru Profesional. Kuningan: Goresan Pena.

Menjadi Guru Profesional



Guru merupakan salah satu faktor terpenting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Di tangan gurulah seseorang akan mengetahui segala sesuatu yang belum diketahuinya. Dalam hal ini salah satu langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan memperbaiki kualitas tenaga pendidiknya terlebih dahulu. Oleh karena itu untuk menjadi seorang guru yang profesional yang nantinya akan meningkatkan kualitas pendidikan nasional seorang guru harus mempunyai kompetensi-kompetensi yang menunjangnya. Artikel ini akan membahas lebih jauh tentang bagaimana menjadi guru profesional melalui pengembangan kompetensi-kompetensi misalnya, kompetensi pedagogik, kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Pengertian Guru Profesional

Menurut Kunandar (2007), guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi ini meliputi pengetahuan, sikap dan keterampilan profesional, baik yang bersifat pribadi, sosial, maupun akademis (Arfandi & Samsudin, 2021). Menurut Moh. Uzer Usman (2010), pengertian guru profesional adalah sebuah pekerjaan yang bersifat profesional yang mana di dalamnya memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus ditekuni dan dipelajari kemudian ilmu itu bisa diaplikasikan. Selain itu guru yang profesional harus mempunyai kompetensi khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan memiliki kemampuan yang maksimal (Arfandi & Samsudin, 2021). Dari beberapa pengertian tentang guru profesional yang dijelaskan oleh beberapa ahli, maka dapat disimpulkan bahwa guru yang profesional adalah seorang guru yang memiliki kompetensi dan kualifikasi baik sebagai pendidik maupun sebagai pengajar dalam kegiatan belajar mengajar dengan mempunyai kemampuan di dalam perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan mengevaluasi hasil belajar siswa.


Kompetensi Guru Profesional

Sebagai pekerjaan yang profesional guru wajib memiliki kualifikasi kompetensi dan sertifikasi. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagaimana tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada bab 4 bagian ke satu pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kompetensi guru meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Firdaus & Barnawi dalam Sidiq, 2018).

1. Kompetensi Pedagogik

Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 10 ayat (1), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki (Ibid dalam Sidiq, 2018).

Kemampuan merencanakan pembelajaran dilihat dari beberapa indikator, yaitu: a) perumusan tujuan pembelajaran, b) pemilihan dan pengorganisasian materi ajar, c) pemilihan sumber belajar atau media pembelajaran, d) metode pembelajaran, e) rencana penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran, f) rencana penilaian yang sesuai dilengkapi dengan instrumen penilaian. Sedangkan kemampuan melaksanakan pembelajaran dilihat dari beberapa indikator, yaitu: a) kegiatan pembelajaran, b) membuka pelajaran, c) kegiatan inti pembelajaran, dan d) penutup. Kegiatan inti pembelajaran dilihat lagi yaitu: penguasaan materi pelajaran, pendekatan atau strategi pembelajaran, pemanfaatan sumber belajar, pembelajaran yang memicu dan memelihara keterlibatan siswa, penilaian proses belajar, dan penggunaan bahasa (Ibid dalam Sidiq, 2018).

Oleh karena itu, guru diharapkan dapat memandu peserta didik yang percepatan belajarnya terbelakang sehingga pada akhir pembelajaran akan memiliki kesetaraan. Pada dasarnya, proses pembelajaran menyangkut kemampuan guru untuk membantu mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh peserta didik.

2. Kompetensi Kepribadian

Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Pasal 10 ayat (1), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir b). Dengan demikian, maka guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi peserta didik. Guru harus mampu menjadi sumber inspirasi bagi peserta didik. Guru harus mampu menjadi tri-pusat, seperti ungkapan Ki Hadjar Dewantoro, “Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani”. Di depan memberikan teladan, di tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan dorongan atau motivasi (Priansa dalam Sidiq, 2018). Guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi ke arah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat. Tata nilai termasuk norma, etika, moral estestika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi perilaku etika peserta didik sebagai pribadi dan anggota masyarakat (Ibid dalam Sidiq, 2018).

Indikator yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru antara lain: supel, sabar, disiplin, jujur, rendah hati, berwibawa, santun, empati, ikhlas, berakhlak mulia, dan bertindak sesuai norma sosial & hukum. Kompetensi ini menentukan bagaimana seorang guru dapat menjadi teladan yang baik bagi siswa dan juga orang-orang yang ada di sekitarnya (Oktifa, 2022).

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga pendidik, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir d). Hamzah B. Uno menyatakan bahwa kompetensi sosial dimaknai sebagai kemampuan guru dalam berinteraksi sosial, baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, maupun dengan masyarakat luas (Ibid dalam Sidiq, 2018). 

Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupakan suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari. Guru perlu memiliki kompetensi sosial dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan proses pembelajaran. Melalui kemampuan tersebut, maka hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan harmonis sehingga hubungan saling menguntungkan antara sekolah dan masyarakat dapat sejalan sinergis. Empat indikator yang dapat menunjukkan kompetensi sosial guru adalah sebagai berikut:

a. Kemampuan bersikap inklusif, objektif, dan tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang, baik itu berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar belakang keluarga, dan lain sebagainya.

b. Kemampuan dalam berkomunikasi dengan efektif, menggunakan bahasa yang santun dan penuh empati.

c. Kemampuan berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan.

d. Kemampuan dalam beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan dengan bermacam-macam ciri sosial budaya masing-masing.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan terintegrasikannya konten pembelajaran dengan penggunaan TIK (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir c). Dengan demikian, guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum serta landasan pendidikan (Uno dalam Sidiq, 2018). Contoh kompetensi profesional ditunjukkan oleh  indikator berikut ini (Oktifa, 2022):

a. Penguasaan terhadap  materi pelajaran yang diampu.

b. Penguasaan terhadap Standar Kompetensi (SK) pelajaran, Kompetensi Dasar (KD) pelajaran, dan tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu.

c. Kemampuan dalam mengembangkan materi pelajaran dengan kreatif sehingga bisa memberi pengetahuan dengan lebih luas dan mendalam bagi peserta didik.

d. Kemampuan untuk bertindak reflektif demi mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan.

e. Kemampuan dalam memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri.


Cara Menjadi Guru yang Profesional

Kemampuan profesional guru bukanlah bakat. Dibutuhkan usaha supaya seorang guru dapat mencapai indikator guru profesional seperti yang disebutkan di atas. Berikut ini adalah hal-hal yang dapat dilakukan untuk menjadi seorang guru profesional (Oktifa, 2022):

1. Memahami tugas dan fungsi seorang guru.

2. Selalu berusaha meningkatkan ilmu yang dimiliki baik ilmu terkait materi pelajaran maupun ilmu tentang bagaimana menjadi guru yang baik dengan banyak membaca, mengikuti pelatihan, berdiskusi dengan teman sejawat, dan lain sebagainya.

3. Mau melakukan refleksi supaya dapat menyadari kekurangan yang dimiliki kemudian berusaha untuk memperbaikinya.

4. Meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap hal-hal baru atau perubahan-perubahan yang terjadi di sekitar supaya tidak mempengaruhi kualitas pembelajaran.

5. Mau menggandeng teknologi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.


Referensi:

Arfandi, A., & Samsudin, M. A. (2021). Peran guru profesional sebagai fasilitator dan komunikator dalam kegiatan belajar mengajar. Edupedia: Jurnal Studi Pendidikan Dan Pedagogi Islam, 5(2), 124–132.

Oktifa, N. (2021, December 13). Indikator kompetensi guru profesional Yang Harus guru kenal. Aku Pintar. https://akupintar.id/info-pintar/-/blogs/indikator-kompetensi-guru-profesional-yang-harus-guru-kenal

Sidiq, U. (2018). Etika dan Profesi Keguruan. Tulungagung: Penerbit STAI [Sekolah Tinggi Agama Islam] Muhammadiyah. Tersedia Secara Online Juga Di: Http://Repository. Iainponorogo. Ac. Id/395/1/Etika, 20, 26.