Ruang Lingkup Profesi Keguruan



Keberhasilan proses belajar-mengajar dalam satuan pendidikan tidak lepas dari peranan guru dan dosen. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kedudukan guru adalah sebagai agen pembelajaran dan tenaga profesional (Darmawan, 2020). Sebagai tenaga profesional, seorang guru harus memiliki kualitas akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu (Sidiq, 2018). Oleh karenanya, tidak semua orang dapat menjalankan profesi sebagai guru. Sebelum membahas lebih jauh tentang profesi keguruan, kita perlu mengetahui apa sih itu profesi? Setelah memahami pengantar dasar tersebut, kita dapat melanjutkan pokok pembahasan lebih jauh mengenai ruang lingkup profesi keguruan.  

Profesi

Kita semua pasti sudah sering mendengar atau membaca kata "profesi" melalui percakapan atau tulisan-tulisan. Sebagian besar orang mengartikan profesi sebagai pekerjaan atau jabatan yang dimilikinya, misalnya dokter, pengacara, guru, pegawai staf, penari, tukang sayur, dan lain sebagainya. Pekerjaan-pekerjaan tersebut sifatnya masih umum dan beragam karena belum dapat dilihat dengan jelas mengenai kriteria yang digunakan untuk menyebut pekerjaan tersebut sebagai profesi. Kriteria bagi suatu pekerjaan untuk disebut sebagai profesi dapat dilihat dari segi pendidikan formal yang harus ditempuh oleh seseorang untuk bisa mendapatkan profesi tertentu (Soetjipto & Kosasi, 2009). Misalnya, arsitek dan dokter harus menyelesaikan pendidikan tinggi yang cukup lama, dan menjalani pelatihan yakni magang yang juga menghabiskan waktu yang tidak singkat sebelum mereka diizinkan memangku jabatannya. Setelah memangku jabatannya, mereka pun dituntut untuk selalu memberikan layanan atau pengabdian kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui semua pengetahuan dan keterampilan yang telah dan sedang mereka latih. Di sisi lain, untuk menjadi penari atau pedagang, seseorang mungkin tidak memerlukan pendidikan tinggi dan pelatihan khusus seperti magang.

Menurut Satori (2007), profesi adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya (Nurhadi, 2017). Dalam kamus The Advanced Learner's Dictionary of Current English yang ditulis A.S. Hornby dkk, jabatan memerlukan suatu pendidikan tinggi dan latihan secara khusus (Nurhadi, 2017). Jabatan yang dipangku itulah yang akan menentukan berbagai aktivitas dari pelaksana tugas. Hal ini berarti bahwa bukan jabatan yang menjabat predikat profesional, tetapi keahlian dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan.

Secara keseluruhan, profesi merupakan bidang pekerjaan yang ditekuni oleh seseorang karena telah memiliki keahlian tertentu melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup lama. Keahlian itu harus terus dikembangkan dan dilatih dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat.

Profesi Keguruan

Guru merupakan salah satu contoh profesi karena memiliki peran yang signifikan di lingkungan masyarakat, memiliki keterampilan atau keahlian yang didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (misalnya, tekonologi pembelajaran, metode dan strategi pembelajaran, penilaian pendidikan, dan lain-lain), memiliki organisasi profesi dan kode etik dalam berperilaku yang disertai dengan sanksi, serta menerima imbalan finansial dan materiel (Nurjan, 2015). Profesi keguruan merupakan penjelasan yang lebih khusus dalam pembahasan profesi kependidikan. Robert W. Rickey mengemukakan ciri-ciri profesi keguruan adalah sebagai berikut (Djaman Satori dkk dalam Windiyani dkk, 2020).

  1. Guru menjalankan pekerjaannya untuk memberikan pelayanan kemanusiaan, bukan hanya untuk kepentingan pribadi.
  2. Secara hukum, guru harus memenuhi berbagai persyaratan untuk memperoleh lisensi mengajar dan persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
  3. Guru harus memiliki pemahaman dan keterampilan (atau keahlian) yang baik dalam hal bahan ajar, metode, anak didik, dan landasan kependidikan.
  4. Guru dalam organisasi profesional memiliki publikasi profesional yang dapat melayani para guru, sehingga tidak ketinggalan dan selalu mengikuti perkembangan yang terjadi.
  5. Guru sebaiknya mengusahakan untuk selalu mengikuti berbagai kursus, seminar, workshop, konvensi, dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan "in service".
  6. Guru diakui sepenuhnya sebagai suatu karier hidup.
  7. Guru memiliki nilai dan etika yang berfungsi secara nasional maupun lokal.  

Profesi keguruan atau para pendidik diberikan pelajaran tentang pendidikan dalam jangka waktu yang relatif panjang agar mereka betul-betul menguasai ilmu itu dan terampil dalam menerapkan ilmunya di lapangan.

Ruang Lingkup Profesi Keguruan

Guru profesional mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional karena mereka lebih memprioritaskan kepentingan profesi dibandingkan kepentingan pribadi. Kehadiran guru profesional sangat diperlukan dalam mendidik peserta didik yang memiliki kemampuan akademik yang baik dan di saat yang bersamaan memiliki kreatifitas yang tinggi. Ruang lingkup profesi keguruan diantaranya adalah layanan guru dalam melaksanakan profesinya (Elvianasti, 2020). Layanan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Layanan instruksional. Layanan instruksional adalah layanan pembelajaran dan pendidikan. Layanan ini berkenaan dengan tugas guru untuk menguasai isi materi dan wawasan pengetahuan yang berhubungan dengan pembelajaran, serta kemampuan merangkum materi sesuai dengan latar perkembangan dan tujuan pendidikan.  
  2. Layanan administrasi pendidikan. Layanan ini sangat esensial dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan operasional pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan di suatu lembaga pendidikan dan menentukan maju mundurnya suatu instansi atau lembaga yang mereka kerjakan. 
  3. Layanan bantuan akademik-sosial-pribadi. Peran layanan bantuan adalah untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal dari segi akademik, sosial, dan kepribadian seperti nilai-nilai dan temperamen.
Menurut Juhji & Suardi (2018), ruang lingkup profesi guru juga dapat dikelompokkan menjadi dua gugus, yakni:
  1. Gugus pengetahuan dan penguasaan teknik dasar profesional mencakup: pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan studi; penguasaan bidang studi sebagai objek belajar; pengetahuan tentang karakteristik atau perkembangan belajar; pengetahuan tentang berbagai model teori belajar (umum dan khusus); pengetahuan dan penguasaan berbagai proses belajar (umum dan khusus); pengetahuan tentang karakteristik dan kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan politik sebagai latar belakang dan konteks berlangsungnya proses belajar; pengetahuan tentang proses sosialisasi dan kulturalisasi; pengetahuan dan penghayatan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa; pengetahuan dan penguasaan berbagai media sumber belajar; pengetahuan tentang berbagai jenis informasi kependidikan dan manfaatnya; penguasaan teknik mengamati proses belajar-mengajar; penguasaan berbagai metode mengajar; penguasaan teknik menyusun instrumen penilaian kemajuan belajar; penguasaan teknik perencanaan dan pengembangan program belajar-mengajar; pengetahuan tentang dinamika hubungan interaksi antara manusia, terutama dalam proses belajar-mengajar; pengetahuan tentang sistem pendidikan sebagai bagian terpadu dari sistem sosial negara-bangsa; serta penguasaan teknik memperoleh informasi yang diperlukan untuk kepentingan proses pengambilan keputusan.
  2. Gugus kemampuan profesional mencakup: merencanakan program belajar-mengajar yang meliputi: (1) merumuskan tujuan-tujuan instruksional, (2) menguraikan deskripsi satuan bahasan, (3) merancang kegiatan belajar mengajar, (4) memilih media dan sumber belajar, dan (5) menyusun instrumen evaluasi; melaksanakan dan memimpin proses belajar mengajar yang meliputi: (1) memimpin dan membimbing proses belajar-mengajar, (2) mengatur dan mengubah suasana belajar-mengajar, dan (3) menetapkan dan mengubah urutan kegiatan belajar; menilai kemajuan belajar yang meliputi: (1) memberikan skor atas hasil evaluasi, (2) mentransformasikan skor menjadi nilai, dan (3) menetapkan ranking; serta menafsirkan dan memanfaatkan berbagai informasi hasil penilaian dan penelitian untuk memecahkan masalah profesional kependidikan.


Referensi:

Darmawan, C. (2020). Implementasi Kebijakan Profesi Guru Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Dalam Perspektif Hukum Pendidikan. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 61–68.

Elivianasti, M. (2020). Modul Profesi Pendidikan. Jakarta: Pendidikan Biologi Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA.

Juhji, J., & Suardi, A. (2018). Profesi Guru dalam Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Peserta Didik di Era Globalisasi. Geneologi PAI: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 5(1), 16–24.

Nurhadi, A. (2017). Profesi Keguruan Menuju Pembentukan Guru Profesional. Kuningan: Goresan Pena.

Nurjan, S. (2015). Profesi Keguruan: Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Samudra Biru.

Sidiq, U. (2018). Etika dan Profesi Keguruan. Tulungagung: Penerbit STAI [Sekolah Tinggi Agama Islam] Muhammadiyah. Tersedia Secara Online Juga Di: Http://Repository. Iainponorogo. Ac. Id/395/1/Etika, 20, 26.

Soetjipto dan Raflis Kosasi. (2009). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.

Windiyani, Tustiyana. Dadang K., dan Ratih P. (2020). Profesi Kependidikan: Kajian Konsep, Aturan dan Fakta Keguruan. Bogor: Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Pakuan.